Dewan Pengupahan Nasional: UMP 2021 Tak Naik Murni Putusan Pemerintah
Anggota Dewan Penggajian Nasional atau Depenas, Mirah Sumirat, menjelaskan, belum pernah keluarkan referensi berkaitan tidak ada peningkatan UMP 2021.
"Jika ada yang ngomong ini referensi dari dewan penggajian nasional berkaitan UMP 2021 itu berarti berbohong. Saya berikan clear serta terang," ucapnya lewat virtual Jumat (30/10/2020).
Ia mengatakan, awalnya sempat memang diadakan meeting paripurna untuk 16 sampai 17 Oktober 2020 di Hotel Harris Suites Puri Mansion, Jakarta. Waktu itu, kata Mirah, baru ada referensi dari tiap-tiap elemen saja, bukan keputusan.
situs bola judi teraman 4 pemilik klub paling kaya "Dibuat ada 2 opini dari Apindo serta pekerja. Pemerintahan tidak sampaikan opini. Apindo minta tidak meningkatkan UMP 2021. Sedang karyawan serta pekerja ada peningkatan, hal tersebut diberikan dewan penggajian wilayah," ucapnya.
Tetapi sayang, selanjutnya Menaker mengeluarkan Surat Selebaran Nomor M/11/HK.04/2020 berkaitan gaji minimal tahun 2021.
Menurutnya, pemerintahan cuman menampung kebutuhan pebisnis, serta meremehkan referensi dari elemen serikat pekerja serta karyawan.
"Rupanya lewat SE Menaker yang mengatakan tidak ada peningkatan UMP 2021. Ini benar-benar membuat sedih. Kami benar-benar geram sekali sebab pemerintahan benar-benar tidak ada kepedulian serta kemanusiaan di tengah-tengah keadaan wabahk ini," katanya.
Awalnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pastikan tidak ada peningkatan gaji minimal 2021. Hal tersebut tercantum dalam Surat Selebaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Mengenai Penentuan Gaji Minimal Tahun 2021 Untuk Periode Wabahk Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Wabahk COVID-19 sudah berpengaruh untuk situasi perekonomian serta kekuatan perusahaan dalam penuhi hak karyawan atau jelek, terhitung dalam bayar gaji. Dalam rencana memberi pelindungan serta keberlangsungan kerja untuk karyawan atau pekerja, dan jaga keberlangsungan usaha, perlu dilaksanakan rekonsilasi pada penentuan gaji minimal di saat keadaan perbaikan ekonomi di waktu wabahk COVID-19," catat Ida untuk surat yang dikeluarkan untuk Selasa (26/10/2020).
Selanjutnya,tersebar berita jika Dewan Penggajian Nasional telah memberikan referensi atas keputusan itu.