Kado Timah Panas untuk Sindikat Curanmor Bersenpi di Bangkalan
Bangkalan - Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengutarakan, faksinya membekuk 5 orang aktor sindikat Perampokan Sepeda Motor (Curanmor) Membawa senjata Api (Senpi). Agen Slot Terpercaya
Lima terdakwa yang ditangkap yaitu pria berinisial S (25), MA (23), H (34), RA (30), dan RO (32). Satu terdakwa yang lain yaitu inisial B (45) sekarang ini masih jadi buronan faksi kepoli
Pasang Taruhan Maksimum Slot Online King88bet
"5 orang terdakwa yang ditangkap oleh petugas, tiga salah satunya dikasih timah panas karena menantang saat akan diamankan," tutur AKBP Ari, Kamis (28/7/2022).
AKBP Ari menerangkan, dibongkarnya gerombolan maling motor ini berawal dari 4 laporan warga yang kehilangan sepeda motor. Terdakwa S jadi orang pertama kalinya diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.
"Terdakwa S umur 25 tahun ini ialah pelaksana eksekusi alias pemetik. Setiap kali mengambil, dia selalu didampingi terdakwa MA yang bekerja memantau keadaan," sebut AKBP Ari.
Dari penangkapan ini, lanjut AKBP Ari, selanjutnya penyidik sukses tangkap H dan RA sebagai pengadah dan jual kembali sepeda motor hasil curian.
"Sesudah empat gerombolan ketangkap, tersingkap ada dua gerombolan lain yakni RO dan B. Tetapi, cuma RO yang sukses diringkus, sementara B yang menjadi pengadah masih DPO alias buron," tutur AKBP Ari.
kuat Pidana
AKBP Ari menjelaskan, saat polisi menyergap dan memeriksa rumah RO di Dusun Tambak Agung, Tanah Merah, Polisi tidak cuma mendapati satu sepeda motor curian, tapi juga senjata api rakitan dan amunisi aktif.
"Tidak ada tempat untuk aktor kejahatan yang mencelakakan warga," sebut AKBP Ari.
Atas tindakan itu, kelimanya akan mengeram lama dalam penjara. Mereka dijaring pasal 363 KUHP dengan teror 7 tahun penjara dan Undang-Undang genting karena pemilikan senjata api ilegal dengan teror penjara sepanjang umur.
Komentar
Posting Komentar