Kenali, Modus-Modus Operasi Tambang Ilegal
Jakarta Kanit 3 Subdit V/SDA Dit Tipidter Bareskrim Polri Kompol Eko Susanda, sampaikan ada banyak modus operandi Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di Indonesia. Agen Slot Terpercaya
"Yang umum ialah lakukan Penambangan (Operasi Produksi) Tanpa Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (UP-OP)," kata Eko dalam Seminar-online E2S Basmi Habis Pertambangan tanpa Ijin, Kamis (28/7/2022).
Pasang Taruhan Maksimum Slot Online King88bet
Ke-2 , lakukan Penambangan di luar Konsesi atau Daerah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP). Sebetulnya mereka punyai ijin tetapi yang ditambang di luar daerahnya atau melalui pagar batasan daerah.
Ke-3 , lakukan Penambangan Pada Material di luar yang tertera dalam IUP-OP: Memanipulasi Document Hal pemberian izin, Surat Info Asal Barang (SKAB), dan pemalsuan yang lain.
Ke-4, manfaatkan Warga untuk lakukan aktivitas Penambangan hingga jika ditertibkan bisa memunculkan Perselisihan di antara Petugas dengan Warga.
Ke-5, ada petinggi berkuasa memberi Ijin secara menantang Hukum, bertumpang-tindih, salah proses dan salah pakai wewenang (Gratifikasi).
"Tetapi ini telah ditarik dengan amandemen undang-undang nomor tiga tahun 2002 petinggi yang memberi ijin tanpa hukum tidak dapat dipidana kembali," katanya.
Ke enam, tidak dikerjakannya Aktivitas Saat tambang, akibatkan kerusakan Lingkungan yang masif. Ke-7 , jual Hasil Tambang di Dermaga Untuk merepotkan Petugas dalam membandingkan hasil Tambang llegal dan Legal.
Ke-8, ketidaksamaan di antara document Gagasan Kerja dan Bujet Ongkos (RKAB), hasil eksploitasi, document export, dengan bukti di atas lapangan. Ke-9, mengambil Bahan Tambang atau yang lain yang ada di luar Konsesi Daerah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP)-nya.
Selanjutnya, Kompol Eko menjelaskan, pertambangan sudah menyumbangkan penghasilan negara sejumlah Rp 34,6 triliun di tahun 2020, sudah mempernyerap 464.675 tenaga kerja di semua Indonesia, dan datangkan investasi lebih dari USD 18 miliar dalam waktu 8 tahun akhir.
Pada dasarnya, ada komoditas khusus yang menyebar di semua daerah Indonesia, yaitu Bauksit, mangan, emas, timah, nikel, batubara, dan pasir batu.
Di lain sisi, pertambangan ilegal yang tidak memberi faedah untuk warga, negara, dan lingkungan masih ramai terjadi.
"Berdasar data dari Kementerian ESDM per Agustus 2021, ada keseluruhan 2.741 lokasi PETI (Pertambangan Tanpa Ijin) yang menyebar di semua Indonesia dan memuat lebih kurang 37 juta karyawan peti," ujarnya.
Komentar
Posting Komentar